ALUR DAN PERSYARATAN PENGAJUAN ADMINISTRASI PENDUDUK
Ø Persyaratan Pisah KK
Disebabkan
Perceraian
1. Surat
Pengantar dari RT
2. KK
asli
3. Fotocopy
Surat Nikah
4. Suarat
Pindah, jika salah satu (suami/istri) pindahan dari daerah/desa lain
Disebabkan Perkawinan
1. Surat
Pengantar dari RT
2. KK
asli
3. Fotocopy
Surat Kematian (jika cerai mati)
4. Fotocopy
Surat Penetapan Pengadilan (jika cerai mati)
Ø Penambahan Anggota
Keluarga
Lahir
1. Surat
Pengantar dari RT
2. KK
asli
3. Akta
Kelahiran
Penduduk Datang
1. Surat
Pengantar dari RT
2. KK
asli
3. Surat
Pindah dari Daerah Asal
Ø Pengurangan Anggota
Keluarga
Meninggal
1. Surat
Pengantar dari RT
2. KK
asli
3. Surat
Kematian
4.
Pindah Keluar
1. Surat
Pengantar dari RT
2. KK
asli
3. KTP
Asli
4. Foto
3*4 (5 s/d 10 lembar, menyesuaikan alamat tujuan pindah)
5. Alamat
Lengkap yang dituju
Ø Perubahan Data KK
1. Surat
Pengantar dari RT
2. KK
asli
3. Dokumentasi
Pendukungg (Akta Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah, dll)
Ø Persyaratan KK Hilang
1. Surat
Pengantar dari RT
2. Surat
Kehilangan dari Kepolisian
3. Fotocopy
KK (jika ada)
4. Fotocopy
KTP salah satu anggota keluarga
v KARTU TANDA PENDUDUK
(KTP)
KTP
Baru
1. Surat
Pengantar dari RT
2. KK
asli
3. Foto
2*3 (3 lembar)
Kehilangan KTP
1. Surat
Pengantar dari RT
2. Fotocopy
KK
3. Foto
2*3 (3 lembar)
4. Surat
Kehilangan dari Kepolisian
v AKTA KELAHIRAN
1. Surat
Pengantar dari RT
2. KK
asli
3. Fotocopy
KTP Orang Tua
4. Fotocopy
Surat Nikah Orang Tua
5. Keterangan
Kelahiran dan Bidan Penolong
6. Fotocopy
KTP 2 Orang Saksi
v AKTA KEMATIAN
1. Surat
Pengantar dari RT
2. Surat
Kematian dari Dokter atau Rumah Sakit
3. Fotocopy
Surat Nikah (jika ada)
4. Fotocopy
KK dan KTP
5. Akta
Kelahiran
6. Fotocopy
KTP 2 Orang Saksi
7. Fotocopy KTP Pelapor
Comments
Post a Comment